Senin, 29/04/2024 22:18 WIB

Nih Wajah 2 Mucikari Prostitusi Online Jual Gadis di Bawah Umur di Jakbar

Polda Metro Jaya menggerebek 2 hotel di Jakbar dalam kasus prostitusi online

2 Mucikari Online di Jakbar. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya bongkar prostitusi online yang terjadi di wilayah Jakarta. Dua hotel di Jakarta Barat digerebek dan diamankan dua orang mucikari yang kini menjadi tersangka.

“Dari 75 orang tersebut, dua orang mucikari atau yang berperan sebagai joki sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Senin (24/5/2021).

Diketahui, dua orang tersangka tersebut masing-masing berinisial AP (24) dan AD (27). Keduanya bertugas untuk menawarkan korban termasuk anak dibawah umur kepada lelaki hidung belang, melalui aplikasi MiChat.

“Para pelaku ini memasang tarif Rp300-500 ribu dalam satu kali layanan prostitusi online. Uang tersebut digunakan para pelaku untuk membayar sewa hotel dan biaya hidup sehari-hari,” sambungnya.

Atas aksinya tersebut, kedua orang tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, delapan belas korban yang merupakan anak di bawah umur kini telah dititipkan ke lembaga rehabilitasi dan perlindungan anak, untuk mendapatkan perawatan dan trauma healing.

KEYWORD :

Mucikari Prostitusi Online Jakarta Barat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :