Senin, 29/04/2024 19:42 WIB

Jika Ahok Tersangka, Tetap Ikut Pilkada DKI

Meski nanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh aparat kepolisian, Gubernur DKI Jakarta Ahok tetap bisa mengikuti kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.

Gubernur DKI Jakarta Ahok

Jakarta - Meski nanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh aparat kepolisian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap bisa mengikuti kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Hermanto, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/11). Menurutnya, Demokrat berharap ketiga kandidat Cagub dan Cawagub itu bisa bertarung di Pilkada DKI nanti.

"Seandainya Ahok diperiksa, misalnya dinyatakan bersalah atau tersangka, harapan kami Demokrat dan seluruh kontestan cagub cawagub, kita ingin tetap tiga-tiganya," kata Wakil Ketua DPR itu.

Sebab, kata Agus, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu, kandidat Cagub yang telah ditetapkan KPU tidak bisa dicabut dan mundur dalam kontestasi pesta demokrasi lima tahunan itu.

"Karena ini yang dimanatkan UU Pemilu, sekali ditetapkan ngga boleh mundur dicabut di tengah jalan, sehingga bisa laksanakn demokrasi sesuai UU," terang Agus.

Untuk itu, Agus memastikan bahwa rencana demo besar-besaran sejumlah Ormas Islam untuk menuntut keadilan hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok tidak berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada DKI.

"Demo 4 November tidak ada hubungannya dengan Pilkada DKI, yang ada dugaan penistaan agama," tegasnya.

Diketahui, hingga saat ini aparat Kepolisian masih terus menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok soal Alquran surat Al Maidah 51. Beberapa saksi telah diperiksa.

KEYWORD :

Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta Ahok Alquran DPR Polri Jurnas.com




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :