Gubernur DKI Jakarta Ahok
Jakarta - Meski nanti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh aparat kepolisian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tetap bisa mengikuti kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Hermanto, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (3/11). Menurutnya, Demokrat berharap ketiga kandidat Cagub dan Cawagub itu bisa bertarung di Pilkada DKI nanti."Seandainya Ahok diperiksa, misalnya dinyatakan bersalah atau tersangka, harapan kami Demokrat dan seluruh kontestan cagub cawagub, kita ingin tetap tiga-tiganya," kata Wakil Ketua DPR itu.Sebab, kata Agus, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pemilu, kandidat Cagub yang telah ditetapkan KPU tidak bisa dicabut dan mundur dalam kontestasi pesta demokrasi lima tahunan itu.Diketahui, hingga saat ini aparat Kepolisian masih terus menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok soal Alquran surat Al Maidah 51. Beberapa saksi telah diperiksa.
KEYWORD :Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta Ahok Alquran DPR Polri Jurnas.com