Senin, 20/05/2024 03:02 WIB

KPK Bantah Nonaktifkan 75 Pegawai Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Ali beralasan penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menonaktifkan 75 pegawai dari Lembaga Antirasuah yang tidak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN.

Dalam Surat Keputusan terhadap 75 pegawai yang tidak lolos itu tertulis bahwa mereka diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (11/5).

Ali beralasan penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala. Selain itu, lanjut Ali, untuk menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," katanya.

Ali menjelaskan pelaksanaan tugas ke-75 pegawai tersebut untuk selanjutnya harus melalui araha pimpinan KPK. Saat ini KPK tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan RB terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memebuhi syarat dalam asesmen TWK.

Seperti diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK telah dinonaktifkan lewat surat keputusan yang ditandatangani Plh Kepala Biro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan masuk dalam daftar 75 pegawai yang dinonaktifkan tersebut. Surat ini ditandatangani pada 7 Mei 2021.

SK tersebut berisi penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN Firli bahuri Novel Baswedan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :