Selasa, 07/05/2024 21:12 WIB

Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin, KPK Juga Geledah Rumah Pribadi dan Dinas

Firli mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari keterangan dan bukti-bukti kasus suap tersebut. Saat ini penggeledahan di rumah Azis masih berlangsung.

Ketua KPK, Firli Bahuri

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Tahun 2020-2021.

Pendalaman dilakukan dengan menggeledah beberapa lokasi. Seperti ruang kerja hingga rumah pribadi dan dinas milik politisi Partai Golkar itu. Hal itu untuk mencari barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani KPK.

"Hari ini tim penyidik KPK geledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas, dan rumah pribadi," kata Ketua KPK Firli Bahuri lewat keterangan tertulis, Rabu (28/4).

Saat ini penggeledahan di rumah Azis masih berlangsung. Firli mengatakan dalam menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebab KPK tidak bekerja sesuai asumsi.

Atas dasar itu, kata Firli, KPK akan terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap secara terang-benderang peristiwa suap serta menentukan tersangka selanjutnya.

"Sekali lagi semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami," tegasnya.

Sebelumnya tim penyidik KPK lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di lantai 4 Gedung DPR RI. Namun KPK belum membeberkan barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan itu.

"Benar, hari ini Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmaai wartawan.

Nama Azis mencuat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK. Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan antara Stepanus dan Syahrial di rumahnya pada Oktober 2020.

Diketahui, KPK menetapkan penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari kesepakatan Rp 1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Markus Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Pemerasan Korupsi Azis Syamsuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :