Senin, 29/04/2024 11:07 WIB

Korupsi e-KTP

Agus Rahardjo Akui Ada Komunikasi LKPP dan Kemendagri

Salah satu saran yang diberikan LKPP adalah paket proyek tersebut dipecah-pecah dengan rinci

Ketua KPK Agus Rahardjo (Istimewa)

Jakarta - Agus Rahardjo tak menampik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pernah melakukan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait proyek pengadaan e-KTP. Bahkan, usai memberi saran, LKPP saat itu terus melakukan komunikasi dengan Kemendagri.

Saat proyek itu bergulir, Agus diketahui menjabat sebagai Ketua LKPP. Sementara Kemendagri saat itu digawangi oleh Gamawan Fauzi.

"Komunikasi tetap jalan beberapa kali bahkan kalau yang terakhir mereka mau tanda tangan juga masih komunikasi, tapi kita di LKPP udah mundur mereka masih tanya," kata Agus yang saat ini menjabat Ketua KPK, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/10).

Sayangnya, Agus tak merinci lebih detail mengenai komunikasi tersebut. Agus justru kembali menjelaskan beberapa alasan mengapa LKPP mundur pendampingan proyek e-KTP.

Salah satu saran yang diberikan LKPP adalah paket proyek tersebut dipecah-pecah dengan rinci. Kemudian pelelangannya dilakukan lewat e-programmer.

"Pada waktu itu memang lewat e-programmer tapi hanya mengumumkan saja, prosesnya tidak dilaksanakan," tutur Agus.

Agus sendiri mengaku tak mengetahui alasan Kemendagri tak melaksanakan lelang lewat e-programmer yang disarankan itu. Agus juga mengaku tak tahu kelanjutannya sehingga proyek tersebut sampai berujung korupsi.‎

"Yang terakhir kali yang paling agak mengecewakan itu proses tender belum selesai tapi kontraknya sudah ditandatangani," ujar Agus.

Nama Agus Rahardjo sebelumnya disebut mantan Mendagri Gamawan Fauzi. Gamawan mengatakan, proyek e-KTP kala itu ‎awalnya tidak ditemukan masalah. Pasalnya, kata Gamawan, Kemendagri sudah menggandeng sejumlah lembaga untuk melakukan pengawasan dan audit. Di antaranya LKPP dan BPKP.

"Waktu itu didampingi LKPP. Bukan cuma itu, saya juga minta BPKP untuk dampingi," ucap Gamawan usai diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Oktober 2016.

Hasil audit dari BPKP, kata Gamawan, tidak ditemukan ada masalah dalam proyek e-KTP ini. Bahkan, sampai saat proyek ini disetujui untuk dikerjakan pun juga demikian, tidak ditemukan‎ ada masalah.

Hal sama juga dari LKPP. LKPP juga menyatakan tak ada masalah dalam proyek ini, dari awal rencana sampai dengan pengerjaannya.

Belakangan, klaim Gamawan, dirinya dirinya baru mengetahui kalau proyek pengadaan e-KTP ini bermasalah dan berujung korupsi. Padahal, kembali ditekankan Gamawan, saat itu BPKP dan LKPP menyatakan bahwa proyek itu "clear".

‎"Saya tahu itu (ada masalah) belakangan ini. Sebab sejak dari awal sampai proses ini selesai, itu tidak ditemukan satupun kerugian negara. Tapi kemudian tiba-tiba setelah proyek selesai, beberapa tahun kemudian, kita tahu ada kerugian Rp 2 triliun itu," ungkap Gamawan.

Dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

KEYWORD :

KPK Korupsi e-KTP Nazaruddin Gamawan Fauzi Agus Rahardjo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :