JurnasTV - KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pendaftaran tanah. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini
Mereka ialah Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang Gusmin Tarita dan Kabid Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Negara (BPN), Siswidodo.
Gusmin dan Siswidodo telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifkasi pada November 2019 lalu. Keduanya diduga menerima uang sebanyak Rp50 miliar dalam kasus ini.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
JurnasTV KPK BPN Gratifikasi Pencucian Uang
























