Senin, 13/05/2024 21:38 WIB

ICW Desak KPK Periksa Sekjen KKP Antam Novambar

Edhy disebut memerintahkan Antam untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Salah satunya, Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar.

"ICW mendesak agar KPK segera memanggil seluruh pihak yang disebutkan, termasuk Sekjen KKP, Antam Novambar. Hal ini penting agar yang bersangkutan dapat menjelaskan maksud dibalik perintah Edhy Prabowo agar setiap eksportir menyerahkan Bank Garansi," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (16/3).

Edhy disebut memerintahkan Antam untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Kemudian, diperintahkan lagi ke Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta agar setiap eksportir menyerahkan Bank Garansi yang disetorkan di salah satu Bank. Di mana, KPK telah menyita uang sebanyak Rp52,3 miliar dari Bank tersebut yang diduga terkait komitmen fee dari para eksportir benih lobster.

"Sebab, bukan tidak mungkin uang yang disita oleh KPK adalah bagian dari komitmen fee pihak swasta yang sebenarnya ditujukan ke pejabat-pejabat Kementerian," ucap Kurnia.

Sebelumnya, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga terkait kasus suap perizina ekspor benih lobster atau benur di KKP. Uang tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur di KKP Tahun Anggaran 2020.

"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir benih bening lobster," ujar Ali Fikri, Senin (15/3).

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus inim Mereka ialah mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo; Stafsus Menteri KKP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK Siswadi;, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih dan Amiril Mukminin. Sementara, satu tersangka pemberi suap yakni Direktur PT DPP Suharjito.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosita Ekspor Benur Sekjen Antam Novambar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :