Jum'at, 26/04/2024 17:11 WIB

Sengketa Partai Hanura Ancaman Serius di Papua

Pemecatan Ketua DPD Partai Hanura Papua Yan P. Mandenas oleh DPP Hanura menjadi ancaman serius di Papua.

Mantan Ketua DPD Partai Hanura Papua Yan P. Mandenas

Jakarta - Mantan Ketua DPD Partai Hanura Papua Yan P. Mandenas mengadu kepada Ketua Fraksi Partai Hanura DPR RI, Nurdin Tampubolon terkait pemecatan yang dilakukan oleh Pelaksana Harian Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Hanura Chairuddin Ismail.

Yan menjelaskan, pemecatan yang dilakukan oleh DPP Hanura pada 14 Oktober 2016 penuh kejanggalan dan dilakukan secara sepihak. Sebab, berdasarkan ketentuan AD/ART Partai Hanura mengatur jika Plh Ketua Umum tidak berwenang mengambil keputusan strategis

"Kami sekaligus ingin bertemu Pak Nurdin sebagai Wakil Ketua Umum dan Ketua Fraksi Hanura. Kami ingin beliau mengetahui proses pemberhentian ini. Sikap Pak Nurdin siap membantu mengkomunikasikan kami sampai ke dalam," kata Yan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/10).

Kata Yan, pemecatan yang dilakukan secara sepihak itu menjadi ancaman serius bagi Partai Hanura di Papua. Hal itu mengingat, pencopotan sebagai ketua DPD tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam AD/ART Partai Hanura pasal 7 huruf (a) yang menyebut pemberhentian kader setelah diberikan sebanyak dua kali surat peringatan.

"Masalah sengketa partai Hanura ini bisa menjadi ancaman serius bagi Hanura di Papua. Tidak ada surat teguran, dalam proses tahapan organisasi melalui rapat DPD dan DPC Papua," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Yan mengatakan, pihaknya telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada Wiranto selaku pendiri Partai Hanura. Menurutnya, Wiranto mempersilahkan untuk melakukan pembelaan diri.

"Sudah ketemu Pak Wiranto, dan beliau meminta untuk melakukan pembelaan diri," tandasnya.

Untuk itu, Yan menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Badan Kehormatan DPP Partai Hanura untuk memperjuangkan hak sebagai kader, Selasa (18/10).

"Gugatan pertama secara personal yang kami ajukan sudah diterima oleh badan kehormatan dan sekretaris. Proses persidangan baru diterima dan akan diproses pada sidang berikutnya," jelasnya.

Sementara, Nurdin enggan menanggapi atas laporan yang dilakukan oleh kubu Yan. Menurutnya, hal itu bukan kewenangannya dan masih mempelajari putusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Hanura.

"Saya belum mau menanggapi hal itu, karena bukan kewenangan saya. Nanti saya lihat dan pelajari dulu putusannya," kata Nurdin saat dikonfirmasi di lokasi yang sama.

Diketahui, pemberhentian resmi dilakukan dengan keluarnya Surat Keputusan Nomor 151/ DPP-Hanura/X/2016 yang ditandatangani Pelaksana Harian DPP Hanura Chairuddin Ismail dan Sekjen Berliana Kartakusumah.

Selain Provinsi Papua, tujuh ketua DPD Hanura yang diberhentikan hingga masih bermasalah saat ini, adalah Ketua DPD Hanura Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Bali, Jawa Timur.

KEYWORD :

Partai Hanura Wiranto Ketua DPD Papua Yan P Mandenas Jurnas.com




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :