Senin, 29/04/2024 17:07 WIB

KPK Cegah 3 Orang Terkait Kasus Lukas Enembe ke Luar Negeri

Upaya pencegahan dilakukan KPK melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Mereka dicegah selama enam bulan ke depan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe bepergian ke luar negeri.

Upaya pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Mereka dicegah selama enam bulan ke depan.

"KPK kembali ajukan cegah pada 3 orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (17/5).

Ali menjelaskan pencegahan lantaran penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang terkait dengan kasus ini melalui permintaan keterangan dari pihak dimaksud.

"Cegah ini merupakan pengajuan pertama dan masih dapat diperpanjang untuk cegah yang kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik," jelasnya

Adapun mereka yang dicegah itu ialah Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Gibbrael Issak serta Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto (swasta).

"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud diperlukan agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari Tersangka LE," pungkasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka TPPU. KPK pun telah menyita sejumlah aset milik Lukas dari hasil TPPU.

Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Lukas ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Gibbrael Issak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :