Kamis, 09/05/2024 09:54 WIB

DPD RI Dorong Pemerintah Proteksi Aset Vital Negara Melalui Asuransi

Kalangan senator mendorong pemerintah melakukan manajemen risiko bangunan dalam menghadapi kebencanaan yang sering terjadi.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: Humas DPD RI)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan senator mendorong pemerintah melakukan manajemen risiko bangunan dalam menghadapi bencana yang sering terjadi.

"Kerusakan infrastruktur terjadi pada bangunan pemerintah dan pemukiman, jaringan listrik dan telekomunikasi. Semua kerugian menjadi beban APBN," kata Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti  dalam keterangan resminya, Kamis (11/3).

Untuk diketahui, pada awal tahun 2021 beberapa wilayah di Indonesia diterpa bencana seperti longsor, banjir, gempa bumi dan erupsi gunung berapi. 

Bencana tersebut menyebabkan kerusakan infrastruktur yang tidak sedikit. Bahkan, tak sedikit hal tersebut menyebabkan timbulnya korban jiwa.

LaNyalla katakan, fakta menunjukkan bahwa kita belum menyadari betapa pentingnya manajemen risiko, baik keuangan, barang maupun jiwa. Hal itu ditunjukkan dengan rendahnya nilai asuransi di Indonesia dibanding negara-negara lain.

"Hal ini berkaitan dengan budaya, ekonomi dan sosial. Pemerintah pun belum melakukan manajemen risiko gedung yang menjadi obyek vital. Dan ketika bencana terjadi, gedung dan segala fasilitas yang ada di dalamnya tidak bisa diselamatkan. Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah," tegas alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut.

Mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu melanjutkan, pada tahun lalu, pemerintah pernah menargetkan untuk mengasuransikan seluruh aset bangunan kementerian pada tahun ini sebagai rencana percepatan penerapan Asuransi Barang Milik Negara atau ABMN.

"Pada tahun lalu baru 4 dari 34 kementerian yang terproteksi asuransi. Saya mendorong agar proteksi asuransi untuk gedung negara segera dituntaskan pada tahun ini," imbuh Senator Dapil Jawa Timur tersebut.

Proteksi gedung milik negara melalui asuransi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengangsuransian Barang Milik Negara. Pemerintah harus memproteksikan aset-aset negara melalui konsorsium ABMN secara bertahap hingga tahun 2023.

"Proteksi aset negara ini penting agar jangan kemudian menguras APBN yang semestinya bisa dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat. Maka, saya kira hal ini harus menjadi prioritas," demikian LaNyalla.

KEYWORD :

Warta DPD Ketua DPD LaNyalla Mattalitti Asuransi Bencana Infrastrutur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :