Minggu, 12/05/2024 19:44 WIB

Setjen DPR RI: UU Tentang Pendidikan Perlu Diharmonisasikan

Diperlukan kajian mendalam terhadap sejumlah undang-undang yang mengatur pendidikan. Kajian ini bertujuan untuk menyinkronkan dan mengharmoniskan materi muatan agar tidak terjadi tumpang-tindih dan multitafsir dari para pemangku kepentingan, baik itu pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Kepala BK Setjen DPR RI, Inosentius Samsul (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Diperlukan kajian mendalam terhadap sejumlah undang-undang yang mengatur pendidikan. Kajian ini bertujuan untuk menyinkronkan dan mengharmoniskan materi muatan agar tidak terjadi tumpang-tindih dan multitafsir dari para pemangku kepentingan, baik itu pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Hal itu sebagaimana diutarakan Kepala Badan Keahlian (BK) Setjen DPR RI Inosentius Samsul saat menjadi Opening Speech di acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema, `Revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Penataan Undang-Undang di Bidang Pendidikan Melalui Pendekatan Omnibus Law` di Bandung, baru-baru ini.

"Sinkronisasi dan harmonisasi dilakukan untuk menyelesaikan beberapa permasalahan baik dalam materi muatan maupun implementasi undang-undang tersebut. Termasuk adanya gagasan mengenai diperlukannya metode atau pendekatan omnibus law dalam melakukan penataan undang-undang di bidang pendidikan," papar Sensi sapaannya dalam acara yang terselenggara atas kerja sama Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan Badan Keahlian Setjen DPR RI ini.

Dia mengungkapkan, selain Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terdapat juga beberapa undang-undang yang mengatur bidang pendidikan antara lain UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Menurut Sensi, beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut masih mengatur secara parsial mengenai subsistem dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Akibat pengaturan secara parsial tersebut dalam pelaksanaannya menimbulkan ketidaksinkronan, ketidakharmonisan antar undang-undang. 

“Bahkan tak jarang terjadi multi tafsir para pemangku kepentingan di bidang pendidikan di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah,” sambungnya.  

Pada kesempatan yang sama, Rektor UPI Bandung M. Solehuddin mengungkapkan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan penataan undang-undang di bidang pendidikan merupakan satu keharusan. Karena saat ini ada beberapa alasan mengapa undang-undang ini memang sudah perlu direvisi. Dilihat dari sisi usia, UU Sisdiknas sudah mendekati usia 20 tahun.

"Sehingga kalau sekarang mulai dirintis buat omnibus law selesainya genap 20 tahun, berarti undang-undang ini diganti dengan undang-undang yang baru atau diperbaharui dengan undang-undang yang baru," ujar Solehuddin.

KEYWORD :

Warta DPR Setjen DPR Pendidikan UU Inosentius Samsul




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :