
Tiga tersangka residivis curanmor. (Foto : Jurnas/Ira).
Jakarta, Jurnas.com- Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jakarta Timur dan Depok. Diketahui, tiga orang tersebut merupakan mantan residivis dengan kasus serupa.
"Tiga orang sudah kami amankan, dengan TKP di Ciracas, Jakarta Timur dan Depok. Mereka ini pemain lama, residivis dengan kasus yang sama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).
"Masing-masing ini berinisial AKS, yang berperan sebagai eksekutor, DS berperan sebagai joki, dan memantau situasi di lapangan, serta C sama juga sebagai joki," sambungnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, para tersangka sudah melakukan aksinya puluhan kali dengan beberapa buah sepeda motor yang telah diamankan.
"Pengakuannya udah 10 kali, sementara barang bukti yang kami amankan itu ada 5 buah sepeda motor," lanjut Yusri.
Atas aksinya tersebut, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 367 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Residivis Curanmor