Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya mengamankan 5 orang tersangka yang terlibat dalam aksi penjarahan rumah Dino Patti Djalal yang sempat viral di media sosial Twitter. Ke-5 orang tersebut merupakan tersangka yang tercatat dalam laporan kasus pertama.
“Pertama tahun 2020 bulan April yang lalu, yang satu kasus sengketa tanah di pondok pinang atau pondok indah, dimana laporannya sudah masuk dan sudah dilakukan penyidikan. Untuk kasus ini tersangka sudah kita amankan, terakhir tadi pagi subuh dan ini sudah berjalan total semuanya ada 5 tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (16/2/2021).Kombes Yusri menjelaskan, bahwa kasus penjarahan mafia tanah ini terbagi menjadi 3 laporan, yang mana laporan kedua dan ketiga sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.“Itu kan tadi LP yang pertama, sementara untuk yang kedua pun sama. Sudah kita amankan juga, lalu yang ketiga ini sedang diupayakan juga jika sudah lengkap nanti kita akan klarifikasi, mudah-mudah bisa kita segerakan gelar perkaranya,” lanjutnya.Baca juga :
Kasus Mafia Tanah, Polri Tetapkan 11 Tersangka
Kasus Mafia Tanah, Polri Tetapkan 11 Tersangka
Dino Patti Penjarah Rumah