Senin, 29/04/2024 12:26 WIB

Kasus Sianida

Jaksa Kasus Jessica Dianggap Berikan Informasi Bohong

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan foto tersebut bukanlah sel tahanan, melainkan ruang konseling yang ada di Polda Metro Jaya.

Jakarta - Foto-foto yang dibeberkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata menyebarkan informasi bohong. Foto Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus kematian sianida Mirna yang dikesankan mendapat fasilitas mewah selama dalam tahanan, ternyata ruangan konselir

"Kabarnya sel tersebut telah diperbaiki. Ruang tahanan yang menurut jaksa penuntut umum mewah adalah ruang serba guna yang digunakan oleh tahanan lain juga. Kenapa jaksa penuntut umum tega bahwa foto itu adalah ruang tahanan saya," kata Jessica saat menyampaikan duplik pribadinya di PN Jakarta Pusat, Kamis.

Dalam penyampaian dupliknya itu, Jessica membantah bahwa foto-foto yang ditampilkan jaksa penuntut umum dalam sidang replik Senin (20/10) lalu, adalah ruang tahanannya selama empat bulan di Polda Metro Jaya.

Adapun foto-foto yang ditampilkan Jaksa memperlihatkan Jessica sedang duduk sambil berselonjor di sofa berwarna cokelat. Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan foto tersebut bukanlah sel tahanan, melainkan ruang konseling yang ada di Polda Metro Jaya.

"Foto tersebut telah dibantah sendiri oleh Wakapolda Metro Jaya. Belum satu hari, kebohongan tersebut sudah terbongkar. Bahwa tidak benar yang dikatakan penuntut umum bahwa Jessica berada di sel yang mewah," ujar Otto.

Tidak seperti pada sidang pledoi sebelumnya, desak tangis Jessica hanya terdengar sedikit dan terlihat tegar membacakan dupliknya di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang ke-31 yang beragendakan pembacaan duplik dari Jessica dan tim kuasa hukumnya, puluhan ribu surat elektronik (e-mail) masuk yang berisi dukungan untuk Jessica dari berbagai kalangan masyarakat juga akan ditampilkan.Jessica sebelumnya dituntut hukuman 20 tahun penjara terhadap kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

KEYWORD :

Jessica Wongso Kopi Sianida




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :