Jum'at, 26/04/2024 16:42 WIB

Pimpinan DPD Apresiasi Kementerian PUPR Penuhi Hunian Layak Bagi MBR

Sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 peningkatan akses rumah layak huni dari sebelumnya 56,75 persen naik menjadi 70 persen.

Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin menggelar pertemuan dengan Ketua DPRD Lebong terkait penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu

Jakarta, Jurnas.com - Sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 peningkatan akses rumah layak huni dari sebelumnya 56,75 persen naik menjadi 70 persen. Untuk mewujudkannya salah satu upaya yang dilakukan Kempupera ialah dengan menargetkan 222.876 unit bantuan pembiayaan perumahan di 2021. 
 
"Kita gembira mendengar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sebab program ini sangat berorientasi pada masyarakat kecil,” ujar Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, Jum`at (5/2).
 
Dalam keterangannya, senator muda tersebut menyampaikan pemerintah pusat dan daerah memiliki kewajiban dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR. Dan mengenai hal itu telah diaturdi dalam Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011. 
 
Adapun bantuan pembiayaan perumahan tahun anggaran (TA) 2021 terdiri dari empat program, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp 16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp 630 miliar, BP2BT 39.996 unit senilai Rp 1,6 triliun, dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp 2,8 triliun. 
 
"Kita optimis empat program unggulan Kempupera tersebut dapat dirasakan manfaatnya untuk meningkatkan kualitas hidup dari penerima bantuan. Sebab sudah menjadi kewajiban Negara untuk bertanggung jawab dalam menyediakan dan memberikan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta keswadayaan masyarakat,” katanya.
 
Penyediaan dan kemudahan perolehan rumah tersebut merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 
 
Sekedar informasi juga Menpupera Basuki Hadimuljono dalam publikasinya beberapa hari yang lalu Rabu (03/02) menyatakan bahwa Anggaran FLPP tahun ini merupakan yang tertinggi sejak program ini dimulai. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menggandeng 30 bank lebih untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kempupera untuk menyalurkan FLPP. Bank pelaksana tersebut terdiri dari sembilan bank nasional dan 21 Bank Pembangunan Daerah (BPD), baik konvensional maupun syariah.
 
"Agar tepat sasaran saya berharap pihak terkait seperti Kementerian Perumahan Rakyat dapat melaksanakan proses kegiatan penyuluhan dan sosialisasi di seluruh daerah bekerjasama dengan Pemerintah Daerah maupun dinas terkait di daerah agarmempermudah masyarakat untuk mengikuti dan mangetahui aturan mengenai kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tambah Sultan B Najamudin. 
 
"Jadi Perlu kerjasama dengan berbagai stakeholders terutama instansi teknis terkait maupun pihak yang berhubungan langsung dengan upaya pembangunan perumahan, dan juga perlu dikembangkan komitmen dan konsistensi bersama seluruh unsur terkait dalam upaya perkembangan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni sehingga tercipta lingkungan yang baik dan sehat serta sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” tutupnya.
KEYWORD :

Warta DPD Pimpinan DPD Hunian layak Kementerian PUPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :