Minggu, 28/04/2024 05:11 WIB

KPK Biarkan Buronan Penyuap DPRD Kebumen Bebas

KPK belum juga menetapkan Hartoyo sebagai tersangka pemberi suap kepada Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto.

Hartoyo usai jalani pemeriksaan di KPK didampingi Kuasa Hukumnya (Rangga Tranggana)

Jakarta - Label buronan telah disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo. Label tersebut menyusul kegagalan lembaga antirasuah membekuk pria yang diduga pemberi suap Ketua Komisi A DPRD Yudhy Tri Hartanto dan pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu (15/10/2016).

Hartoyo hari ini Kamis (20/10) menampakkan dirinya di gedung lembaga antirasuah. Lelaki yang dikabarkan masih berstatus saksi ini hadir untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kebumen.

Namun, label buron itu seakan memudar. Hal itu menyusul belum adanya tindakan tegas yang dilakukan KPK. Lembaga superbody ini belum juga menjerat Hartoyo menjadi pesakitan. Bahkan, Hartoyo yang disebut buronan oleh pimpinan KPK itu dibiarkan melenggang bebas meninggalkan markas lembaga pemberantasan korupsi.

Lelaki yang tampil mengenakan kemeja putih lengan panjang itu bergegas meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 20.57 WIB. Raut wajahnya tak tampak tegang. Bahkan, kehadiran untuk menjalani pemeriksaan dianggap Hartoyo hal yang biasa.

"Biasa biasa saja, biasa," ucap Hartoyo yang dikawal sejumlah anak buah dan tim kuasa hukum.

Hartoyo justru menepis dugaan inisiator pemberi suap yang sebelumnya disampaikan pimpinan KPK. "Ngga ada itu. Siapa yang menjanjikan," kata Hartoyo.

Kuasa hukum Hartoyo, Arifin Harahap menyebut pemeriksaan Hartoyo hari ini dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan lanjutan, kata Arifin, akan dilanjutkan Jumat mendatang.

"Ini kan pemeriksaan saksi. Nanti dilanjutakan lagi hari Jumat," ujar Arifin.

Arifin mengakui, kliennya mengenal Sigit Widodo. Namun, dia mengklaim uang yang diberikan terkait pinjaman.

"Soal uang yang diberikan itu adalah pinjaman yang diminta oleh pak Sigit. Dan yang mengantarkan uang adalah Salim anak buah bapak yang di Kebumen," tandas Arifin.

KPK sebelumnya menetapkan Ketua Komisi A DPRD Yudhy Tri Hartanto dan pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo sebagai ‎tersangka. Keduanya dijerat setelah sebelumnya ditangkap pada Sabtu kemarin.

Keduanya diduga menerima suap dari Hartoyo. Pihak KPK sendiri meyakini uang Rp 70 juta yang diamankan petugas KPK berasal dari Hartoyo. Meski demkian, Hartoyo belum dijerat sebagai tersangka. Dia malah dilabeli buron oleh penyidik KPK.

KEYWORD :

KPK Operasi Tangkap Tangan Kebumen Yudhy Tri H




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :