Jum'at, 10/05/2024 12:41 WIB

Bunyi Pengumuman Darurat Resmi Militer Myanmar

Tentara Myanmar mengumumkan keadaan darurat pada Senin (1/2), setelah melakukan penahanan terhadap sejumlah pimpinan pemerintahan atas dugaan kecurangan pemilu pada November 2020 lalu.

Aparat kepolisian Myanmar melakukan penjagaan di Naypyidaw, Myanmar, 29 Januari 2021. (THET AUNG/AFP)

Naypyidaw, Jurnas.com - Tentara Myanmar mengumumkan keadaan darurat pada Senin (1/2), setelah melakukan penahanan terhadap sejumlah pimpinan pemerintahan atas dugaan kecurangan pemilu pada November 2020 lalu.

Berikut ini bunyi pengumuman resmi militer Myanmar yang dikutip dari Reuters:

"Daftar pemilih yang digunakan dalam pemilihan umum multi partai yang digelar pada 8 November ditemukan memiliki selisih suara yang sangat besar, dan KPU gagal menyelesaikan masalah ini.

Meski kedaulatan bangsa di tangan rakyat, namun telah terjadi kecurangan yang mengerikan dalam daftar pemilih selama pemilihan umum yang bertentangan dengan upaya memastikan demokrasi yang stabil.

Penolakan pemerintah menyelesaikan masalah kecurangan daftar pemilih dan kegagalan mengambil tindakan, serta mengikuti permintaan untuk menunda sesi parlemen majelis rendah dan majelis tinggi, tidak sesuai dengan pasal 417 dari konstitusi 2018 yang mengacu pada `tindakan atau upaya untuk mengambil alih kedaulatan persatuan dengan cara paksa yang salah`, dan dapat menyebabkan disintegrasi solidaritas nasional.

Karena tindakan seperti itu, telah terjadi banyak protes di kota-kota kecil dan kota di Myanmar untuk menunjukkan ketidakpercayaan mereka terhadap UEC. Partai dan masyarakat lain juga ditemukan melakukan berbagai macam provokasi termasuk mengibarkan bendera yang sangat merusak keamanan nasional.

Jika masalah ini tidak diselesaikan, maka akan menghambat jalan menuju demokrasi dan oleh karena itu harus diselesaikan sesuai dengan hukum. Oleh karena itu, keadaan darurat dinyatakan sesuai dengan pasal 417 konstitusi tahun 2008.

Untuk melakukan pemeriksaan terhadap daftar pemilih dan untuk mengambil tindakan, kewenangan pembuatan undang-undang negara, pemerintahan dan yurisdiksi diserahkan kepada Panglima di Ketua sesuai dengan konstitusi 2008 pasal 418, ayat (a).

Keadaan darurat berlaku secara nasional dan durasi keadaan darurat ditetapkan selama satu tahun, terhitung sejak tanggal perintah ini diumumkan sesuai dengan pasal 417 konstitusi 2008."

KEYWORD :

Myanmar Darurat Militer Pengumuman Resmi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :