Jum'at, 26/04/2024 17:20 WIB

Oknum Polisi Diduga Meras di Deli Serdang, Sahroni: Tolong Polri Harus Tindak

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni geram. Menurutnya, polisi tidak boleh seenaknya menggunakan wewenangnya untuk menangkap orang, terutama mereka yang belum terbukti bersalah.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Jakarta, Jurnas.com - Kabar tak sedap mengenai layanan dari polisi terhadap masyarakat kembali muncul. Kali ini, keluhan datang dari seorang perempuan di Deli Serdang, Sumatera Utara yang mengaku telah diperas hingga Rp35 juta oleh oknum polisi setempat.

Awalnya, korban bernama Siti Nuraisyah mengaku menemukan telepon genggam yang ternyata milik polisi. Dia kemudian berupaya mengembalikan ponsel itu ke Polsek Tanjung Morowa, namun dia malah disebut mencuri dan langsung ditahan. Jika ingin diselesaikan secara kekeluargaan, polisi meminta Aisyah untuk membayar uang sebanyak Rp35 Juta.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni geram. Menurutnya, polisi tidak boleh seenaknya menggunakan wewenangnya untuk menangkap orang, terutama mereka yang belum terbukti bersalah.

“Dalam hukum itu ada namanya praduga tak bersalah. Polisi tidak bisa asal menahan orang kalau memang belum terbukti bersalah. Nah ini jelas-jelas korban niat baik kok malah ditahan? Apa lagi sampai katanya dimintai uang, itu benar-benar keterlaluan dan memalukan,” kata Sahroni, kepada wartawan, Minggu (31/1).

Menurut Sahroni, kejadian seperti ini akan membuat polisi terlihat arogan dan tidak mengayomi rakyat. Karenanya, Sahroni meminta Polda Sumatera Utara untuk segera mengusut kasusnya dan memastikan kejadian yang sama tidak terulang kembali.

“Hal-hal seperti ini yang bikin polisi jadi nampak arogan, padahal polisi itu kan tugasnya melayani dan mengayomi rakyat. Jadi tolong Pak Kapolda segera diusut dan ditindak sesuai aturan hukum untuk jajarannya yang melakukan pemerasan tadi,” demikian Sahroni.

KEYWORD :

Komisi III DPR Ahmad Sahroni Polri Polda Sumut




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :