Minggu, 28/04/2024 17:49 WIB

Pengacara Didakwa Suap Panitera dan Hakim Perkara Jessica

Pemberian itu bertujuan agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili

Pengadilan Tipikor (harianterbit.com)

Jakarta - Advokat Raoul Adithya Wiranatakusumah didakwa Jaksa KPK menyuap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Raoul disebut menyuap dua hakim itu senilai SGD 28,000.00 bersama-sama pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant, Ahmad Yani melalui panitera PN Jakarta Pusat, Muhammad Santoso.

Hal itu terungkap saat Jaksa KPK Iskandar Marwanto membacakan surat dakwaan terdakwa Raoul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/10/2016). Partahi adalah hakim anggota perkara Jessica Kumala Wongso. Sementara perkara Ahmad Yani disidangkan terpisah.

Pemberian itu bertujuan agar Raoul dapat memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili. Perkara yang dimaksud yakni, gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu.

"Terdakwa bersama Ahmad Yani telah menjanjikan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim. Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara gugatan perdata Nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST antara PT Mitra Maju Sukses [MMS] sebagai penggugat melawan PT Kapuas Tunggal Persada [KTP]," kata jaksa Iskandar Marwanto.

Atas perbuatan tersebut, Raoul didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Korupsi Raoul Wiranatakusumah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :