Barang bukti klinik kecantikan ilegal. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri mengungkap sebuah klinik kecantikan yang menjual barang tanpa izin atau ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Tim juga melakukan pengungkapan sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara yang menjadi tempat memproduksi alat kecantikan secara ilegal atau tanpa izin. Selain rumah, satu tempat seperti pergudangan di kawasan Penjaringan juga diungkap, karena melakukan produksi kosmetik tanpa izin.“Kita mendapati informasi masyarakat adanya produksi kosmetik ilegal yang diedarkan pada salon kecantikan di wilayah Jakarta Utara,” kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).Dari informasi itu, tim Bareskrim Polri melakukan penyelidikan, pada 13 Januari 2021. Tim melakukan pengecekan di klinik kecantikan tersebut dan menemukan kosmetik ilegal (tanpa ijin edar) dan beberapa produk ijin edar dari BPOM RI yang sudah mati (kadaluwarsa).Baca juga :
Bareskrim Polri bongkar 130 Kasus TPPO
Dari pengakuan pelaku R alias I itu sudah melakukan aksinya selama puluhan tahun dan mempekerjakan beberapa karyawan. Pelaku juga diketahui tidak memiliki keahlian di bidang kosmetik.“Pengakuannya sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan sejumlah orang karyawan. Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetik,” pungkasnya.
Bareskrim Polri bongkar 130 Kasus TPPO
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Klinik Kecantikan Bareskrim Polri

























