Minggu, 28/04/2024 07:36 WIB

Polri Disebut Rindu Kerusuhan Soal Kasus Ahok

Aparat kepolisian dinilai memancing munculnya kerusuhan antar bangsa, jika tidak menindak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Anggota Komisi III DPR, Muhammad Syafii

Jakarta - Aparat kepolisian dinilai memancing munculnya kerusuhan antar bangsa, jika tidak menindak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal kasus dugaan penistaan agama.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafi`i mengatakan, kasus pernyataan Ahok soal Alquran Surat Al Maidah 51 sebagai ujian kredibilitas Polri.

Syafi`i mencontohkan, di Bali ada orang yang menyatakan jijik melihat pure, itu dihukum satu tahun empat bulan. Dan Arswendo, tidak menghina cuma buat ranking nabi Muhammad dikenakan empat tahun penjara.

"Kalau Polri tidak mengambil langkah hukum, berarti memang Polri merindukan ‎kerusuan bahkan dia mengendors kerusuhan dengan membiarkan kasus ini (dugaan penistaan Agama oleh Ahok)," tegas Syafi`i, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/10).

Untuk itu, kata Syafi`i, pihaknya akan segera memanggil Kapolri Tito Karnavian jika kasus tersebut tidak segera diusut hingga tuntas.

"Itu jadwalnya ada pasti akan kita tanyakan, tapi masa polri harus dipanggil dulu apa dia tidak ngerti tugasnya?" tandasnya.

KEYWORD :

Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta Ahok Alquran DPR Polri Jurnas.com




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :