Jum'at, 03/05/2024 17:55 WIB

Kasus Edhy Prabowo, KPK Periksa Bupati Kaul Bengkulu

Pausi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Edhy Prabowo, tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Gedung KPk

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kaul Bengkulu Gusrul Pausi tekait kasus izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Gusrul Pausi diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi u tuk tersangka SJT (Suharjito)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/1).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka pada 25 November 2020 lalu dalam kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Enam orang yang diduga sebagai penerima suap, yakni, Menteri KKP non aktif Edhy Prabowo; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; Amiril Mukminin selaku swasta (AM).

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosyita Ekspor Benur Bupati Kaul Bengkulu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :