Rabu, 15/05/2024 05:46 WIB

KPK Pantau Penyaluran Bansos Tunai 2021

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, pihaknya akan segara berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penyaluran bansos tersebut.

Juru Bicara KPK, Ipi Maryati. Foto: kpk.go.id

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus memantau skema penyaluran bantuan sosial (bansos) 2021 dalam bentuk tunai terkait penanganan covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, pihaknya akan segara berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penyaluran bansos tersebut.

"KPK berharap perbaikan dalam skema penyelenggaraan bansos akan meningkatkan efektivitas penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna serta menutup potensi terjadinya `fraud` yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," ucap Ipi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/1).

Ipi pun mengatakan, KPK masih menemukan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan bansos tersebut. Seperti, akurasi data penerima bansos yang meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data maupun pemutakhiran data.

Di mana, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta tidak diperbaharui sesuai data kependudukan.

"KPK mendapatkan bahwa DTKS tidak padan data NIK dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan. Hasil pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen Dukcapil pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK," katanya.

Selain itu, KPK juga menemukan bahwa data bantuan regulasi seperti Program Keluarga Harapan (PKH), dan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak merujuk pada DTKS. Hal ini disebab kan oleh proses pengumpulan data yang tidak didesain berbasis NIK sejak awal.

Persoalan lainnya, ada tumpang tindih penerimaan bansos. Berdasarkan pemadanan yang dilakukan di internal Kemensos, masih ditemukan data ganda pada penerima bantuan sembako/BPNT.

"Demikian juga berdasarkan pengelolaan data bansos di beberapa daerah, KPK menemukan masih terdapat penerima bansos regular yang juga menerima bantuan terkait COVID-19 seperti bantuan sosial tunai dan BLT dana desa," kata Ipi.

Maka dari itu, untuk memperbaiki kualitas data penerima bantuan, KPK mendorong agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran bansos.

KPK juga merekomendasikan Kemensos agar memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data.

"Dalam upaya perbaikan sistem administrasi dalam penyelenggaraan bansos, tahun ini KPK juga akan melanjutkan kajian terkait bansos," ucapnya.

Penting diketahui, Presiden Joko Widodo mengingatkan jajaran kementerian dan kepala daerah memastikan agar seluruh bantuan tunai diterima masyarakat secara utuh dan tidak dikenai potongan.

"Saya perintahkan kepada para menteri dan gubernur agar mengawal pengiriman ini agar cepat, tepat sasaran dan diawasi, tidak ada potongan apa pun," kata Presiden Jokowi dalam Peluncuran Bantuan Tunai Se-Indonesia Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta.

KEYWORD :

KPK Bansos Covid-19 Kemensos




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :