Senin, 29/04/2024 18:01 WIB

HNW: Sebaiknya Risma Fokus Sebagai Mensos, dan Tidak Rangkap Jabatan

Sikap Risma yang mewacanakan untuk merangkap jabatan, tidak sesuai dengan Konstitusi serta UU, Etika Kehidupan Berbangsa, Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Kementerian Negara.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW). (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Menteri Sosial Tri Rismaharini, fokus melaksanakan sumpah jabatan sebagai Mensos. Dan tidak melakukan rangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya.

Sikap Risma yang mewacanakan untuk merangkap jabatan, tidak sesuai dengan Konstitusi serta UU, Etika Kehidupan Berbangsa, Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Kementerian Negara. Bahkan, seolah abai terhadap kompleksnya masalah di Kementerian Sosial.

Padahal, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945 pasal 1 ayat 3, seharusnya Risma bertindak sesuai aturan hukum. Bukan justru mengabaikan ketentuan hukum dengan berlindung di balik klaim izin Presiden.

Hidayat juga mempertanyakan kebenaran klaim Risma, diizinkan Presiden untuk rangkap jabatan. Jangan-jangan, klaim izin dari Jokowi, justru sindiran gaya Solo dari Presiden, agar Risma segera selesaikan sertijab sebagai Wali Kota, untuk fokus laksanakan amanah baru sebagai Menteri.

Karena tidak rasional, Presiden yang mengetahui larangan rangkap jabatan, apalagi dalam kegentingan terkait Kemensos dan Bansos untuk covid-19, justru mengizinkan rangkap jabatan Mensos dan Walikota.

Apalagi Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan unsur Pemda yakni DPRD Kota Surabaya, telah memberi sinyal kepada Risma untuk mundur dari jabatan Wali Kota.

“TAP MPR VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa terkandung ketentuan penyelenggara negara harus mundur apabila melanggar kaidah dan sistem nilai bangsa dan negara, serta seharusnya mengedepankan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi. MK melalui putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 telah menetapkan Wakil Menteri sekalipun, dilarang untuk rangkap jabatan, apalagi sekelas Menteri. Kalau alasannya peresmian beberapa proyek, itu bisa diresmikan sekarang, sebelum sertijab sebagai Walikota, untuk dilanjutkan penyempurnaannya oleh Wali Kota berikutnya," kata Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/12/2020).

HNW sapaan akrab Hidayat menjelaskan, aturan hukum yang mestinya diikuti Risma terkait larangan rangkap jabatan adalah UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam UU Pemda pasal 76 ayat (1), kepala daerah dilarang merangkap sebagai pejabat negara lainnya.

Lalu, UU Kementerian Negara pasal 23 huruf a menegaskan, Menteri dilarang merangkap jabatan lain. Jika hal itu dilanggar, maka pasal 78 UU Pemda dan pasal 24 UU Kementerian Negara menyebutkan penyelenggara negara terkait agar diberhentikan.

Oleh karena itu, semestinya Risma tidak mewacanakan untuk lakukan rangkap jabatan, tapi justru untuk hadirkan kenegarawanan dan keteladanan dengan menegaskan ketaatan laksanakan UU untuk tidak rangkap jabatan itu.

Hal ini semata-mata untuk menjaga kredibilitas Risma, menghindari kegaduhan politik, dan dalam rangka menciptakan kinerja pemerintahan yang efisien dan efektif, yang bisa mengembalikan kepercayaan Rakyat terhadap Kemensos dan Pejabat Pemerintah.

Alasan Risma merasa bisa menangani dua jabatan, atau karena ada proyek di Surabaya yang akan diresmikan, kata HNW tidaklah relevan. Pasalnya, Kementerian Sosial memiliki banyak permasalahan dan mengantongi anggaran terbesar keempat pada level Kementerian, senilai Rp 92,81 Triliun.

Atau hampir sepuluh kali lipat dari APBD Surabaya yang hanya Rp 9,8 Triliun. Kemensos juga punya pekerjaan berat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat akibat ditangkapnya Mensos oleh KPK.

Termasuk banyaknya laporan soal penyunatan anggaran bansos yang sangat besar, serta ditemukannya gudang-gudang penyimpanan bansos yang sudah kedaluwarsa atau penunjukan rekanan yang belum punya izin/pengalaman, di mana izin baru didapatkan sesudah mereka memenangkan penunjukan sebagai agen pengadaan pembagian bansos.

“Seluruh pekerjaan berat Kemensos terkait target atasi dampak covid-19,  tidak bisa maksimal ditangani, jika Risma masih rangkap jabatan sebagai Mensos dan Walikota Surabaya. Belum lagi potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul akibat diabaikannya ketentuan UU soal larangan rangkap jabatan tersebut. Sehingga sangat baik Bu Risma segera pamit dan melakukan sertijab Walikota Surabaya untuk konsentrasi laksanakan kepercayaan dan visi Presiden,” pungkasnya.

KEYWORD :

Kinerja MPR Hidayat Nur Wahid Risma Rangkap Jabatan Kemensos




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :