Senin, 29/04/2024 17:53 WIB

Setahun Lebih Posisi Penasehat KPK Kosong

Anehnya hingga kini posisi yang juga dinilai penting tersebut tetap tak terisi. Posisi penasehat sendiri termaktub dalam Pasal 23 UU KPK

Kabag Pemberitaan Priharsa Nugraha (riaumandiri)

Jakarta - Kursi penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kosong. Kekosongan itu sudah terjadi sejak satu tahun yang lalu.

Terakhir kursi penasehat KPK ditempati oleh Suwarsono. Namun, dia mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sekitar bulan April 2015. Pengunduran diri itu sempat sayangkan lantaran Suwarsono merupakan satu-satunya penasihat KPK.

"Iya (posisi penasehat KPK kosong) sejak taun lalu," ungkap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikofirmasi, Jumat (14/10/2016).

Anehnya hingga kini posisi yang juga dinilai penting tersebut tetap tak terisi. Posisi penasehat sendiri termaktub dalam Pasal 23 UU KPK. Dimana berbunyi "Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pernberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi".

Keberadaan penasehat KPK dinilai penting sama seperti jabatan atau posisi lain. Priharsa menjawab diplomatis saat dikonfirmasi mengapa posisi penasehat KPK yang dinilai penting itu belum terisi hingga kini.

"Seperti halnya jabatan struktural lain yang juga kosong, butuh proses untuk pengisian. Sementara, untuk penasihat, tata cara prosesnya diatur oleh undang-undang," tandas Priharsa.

KEYWORD :

KPK Penasehat KPK Priharsa Nugraha




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :