Minggu, 05/05/2024 10:39 WIB

Sahroni Apresiasi KPK Awasi Dana Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian kesehatan (Kemenkes) menyepakati kerja sama program kesehatan bebas korupsi, Kamis (17/12).

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian kesehatan (Kemenkes) menyepakati kerja sama program kesehatan bebas korupsi, Kamis (17/12).
 
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan salah satu fungsi KPK dalam mencegah korupsi, khususnya terkait program penanganan Covid-19.
 
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya. Menurutnya, hal ini sangat penting mengingat tingginya anggaran penanganan Covid-19 saat ini.
 
“Ini patut diapresiasi, karena memang anggaran penanganan Covid-19 sangat besar, hingga mencapai 695 Trilyun. Ini sasaran empuk buat para koruptor, jadi harus bener-bener dijagain KPK,” kata Sahroni dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/12).
 
Politisi asal Tanjung Priok, Jakarta Utara ini juga menambahkan bahwa meski dalam kondisi pandemi, prinsip “clean government” harus tetap diperhatikan, karena tindak korupsi tidak bisa ditolerir dalam kondisi apapun.
 
“Justru di kondisi pandemi ini, memang pengawasan harus lebih ketat, karena kita tahu, banyak sekali peluang untuk melakukan korupsi dana Covid-19. Contohnya dalam program pengadaan alkes atau barang dan jasa lainnya,” sambungnya.
 
Terakhir, Sahroni juga mengingatkan lembaga terkait yang mengelola anggaran Covid-19 untuk selalu menghindari korupsi dan menjaga integritas lembaga. 
 
“Untuk yang mengelola dana, hindarilah korupsi. Ini kondisi lagi sulit, KPK juga tentunya akan terus mengawasi kinerjanya, jadi mari bekerja saja untuk rakyat,” demikian Sahroni.
KEYWORD :

Komisi III DPR Ahmad Sahroni Dana Covid-19 KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :