Senin, 29/04/2024 21:40 WIB

Di Thailand, Raja Dianggap Bak Dewa

Berdasarkan pasal 112 hukum pidana Thailand, seseorang yang merusak nama baik, menghina, atau mengancam raja, ratu, putra mahkota, atau bangsawan akan dihukum penjara hingga 15 tahun.

Raja Bhumibol Adulyadej ditangisi oleh rakyat Thailand

Kerajaan menempati kedudukan yang sangat penting di tengah rakyat Thailand. Raja Bhumibol Adulyadej dicintai publik dan kerap diperlakukan layaknya dewa. Raja dan keluarganya `tidak boleh` salah karena dilindungi oleh hukum Lese Majeste. Jangankan dihina, dikritik pun bila raja tak berkenan, pelakunya bisa dipenjara.

Kekebalan hukum raja di Thailand diatur dalam hukum Lese Majeste, yaitu pasal yang melindungi anggota senior keluarga kerajaan Thailand dari hinaan atau ancaman.

Konstitusi negara gajah putih itu juga mengatur kekebalan hukum raja. "Raja harus ditempatkan di singgasana dalam posisi yang disanjung dan tidak boleh dicemari. Tiada seorang pun boleh menyampaikan tuduhan atau aksi dalam bentuk apapun terhadap Raja."

Berdasarkan pasal 112 hukum pidana Thailand, seseorang yang merusak nama baik, menghina, atau mengancam raja, ratu, putra mahkota, atau bangsawan akan dihukum penjara hingga 15 tahun.

Aturan ini tidak berubah sejak pemberlakuan hukum pidana pertama Thailand pada 1908, kecuali ketika sanksi dalam pasal Lese Majeste diperkuat pada 1976.

Akan tetapi, tidak ada definisi yang jelas tentang hinaan terhadap kerajaan. Delik aduan Lese Majeste bisa disampaikan siapa saja dan terhadap siapa saja. Setiap delik aduan itu harus diselidiki secara formal oleh kepolisian.

Meski demikian, rincian tentang aduan kasus Lese Majeste jarang diungkap ke publik lantaran aparat khawatir pelanggaran yang sama bisa diulang khalayak umum. Para pengkritik menilai pemaknaan Lese Majeste terlalu luas dan hukumannya terlalu keras.

 

KEYWORD :

Bhumibol Adulyadej Thailand monarkhi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :