Selasa, 30/04/2024 22:10 WIB

Diduga Gelapkan Dana Modal Investor Telor Suplai, CV DNA Dilaporkan ke Polisi

CV Dwi Nursandi Abadi (CV DNA) diduga melakukan penipuan dana atau penggelapan dana penanam modal.

Direktur CV DNA, Yopi Nursandi (Almarhum) dan Erick Viryawan yang mengaku sebagai patner bisnis mendiang Yopi ketika menunjukkan akta notaris dihadapan Notaris yang mereka tunjuk untuk meyakinkan investor CV DNA (Ist).

Jakarta, Jurnas.com - CV Dwi Nursandi Abadi (CV DNA) diduga melakukan penipuan dana atau penggelapan dana penanam modal. Pasalnya, CV DNA yang berlokasi di Jalan Moch Ramdhan, No.84, Ciateul, Regol, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) tidak menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan yang telah diperjanjikan di hadapan hukum.

Kuasa Hukum Lanny Setianingsih dan kawan-kawan, Akim FHP Lubis mengatakan bahwa kliennya telah terikat perjanjian kerjasama dalam pengadaan telor ayam negeri dengan pihak CV DNA yang telah mendapatkan Purchasing Order (PO) untuk bansos dari sebuah kementerian.

"Dalam perjanjian tersebut klien kami mendapatkan profit atau bagi hasil 1,5 persen per minggu dari modal yang mereka tanam. Sayangnya Lanny dan kawan-kawan belum mendapatkan hak-hak yang telah diperjanjikan CV DNA," kata Akim dari Kantor Law Firms Harris Priyono & Partners di Jakarta.

Menurut Kuasa Hukum Akim, CV DNA dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. Sesuai Anggaran Dasar Perseroan CV DNA didirikan berdasarkan Akta No.10, tanggal 23 Agustus 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Susyana Herlawati,SH.,MKn., selaku Notaris di Kabupaten Bandung dan telah didaftarkan dalam register Pengadilan Negeri Bandung dengan Reg. No: 1300/CV/2017, dengan susunan Persero adalah Direktur Yopi Nursandi dan Persero Komanditer yakni Dwi Rahayu Manan.

"Kami minta Persero Pengurus atau Direktur CV DNA untuk datang ke kantor kami pada Rabu 2 Desember 2020 guna menyelesaikan kewajiban pembayaran sebagaimana perjanjian yang telah mereka perjanjikan dan sepakati bersama. Ternyata Ahli Waris Persero Pengurus maupun Persero Komanditer tidak mengindahkannya maka dengan terpaksa para klien kami akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan upaya hukum baik `pidana` dengan membuat laporan Polisi di Bareskrim Polri maupun perdata," jelas Akim FHP Lubis di Jakarta, Minggu (06/12/)

Bahwa, kata Akim, Yopi Nursandi selaku Persero Pengurus atau Direktur CV DNA telah menyetujui untuk memberikan jaminan secara proporsional senilai 31 sertipikat perumahan di Bale Endah dan Arjasari, Bandung, Jawa Barat dengan total nilai Rp10 Miliar.

"Dalam pembayaran profit atau bagi hasil tersebut saudara Yopi Nursandi telah menjanjikan realisasi pembayaran mingguan atau per minggu. Namun, hingga jatuh tempo pembayaran sebagaimana yang dimaksud dan ditetapkan dalam perjanjian tersebut, hingga saat sekarang tidak ada pembayaran sehingga klien kami meminta dan mengingatkan Yopi Nursandi atau ahli warisnya untuk segera menyelesaikan pengembalian modal awal dan profit atau bagi hasil sebagaimana yang telah dijanjikan di dalam perjanjian kerjasama tersebut," ungkapnya.

Akim berkata, kliennya telah berulang kali meminta realisasi pembayaran kepada Yopi Nursandi atau ahli warisnya, akan tetapi tetap tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tanggal 27 Oktober 2020 klien kami beserta kami selaku kuasa hukum bersama-sama telah mendatangi Persero Komanditer CV DNA yaitu Dwi Rahayu Manan dan ahli waris dari Sdr. Alm. Yopi Nursandi yaitu istrinya yang bernama dr. Lilis Sholihah untuk meminta pertanggungjawaban menyelesaikan kewajiban pembayaran pengembalian modal awal dan profit yang telah diperjanjikan almarhum Yopi Nursandi. Akan tetapi tidak ada iktikad mereka (Persero Komanditer CV DNA-red) menyelesaikannya sehingga kami menyerahkan surat somasi dan diterima langsung mereka," tandas Akim.

Sementara itu, salah satu korban Lanny Setianingsih meminta ketegasan Persero Komanditer CV DNA untuk menyelesaikan kewajibannya kepada investor atau kreditor dengan tidak mencari alasan yang tidak bisa diterima oleh hukum.

"Kami para korban CV DNA masih menaruh goodwill dari Persero Komanditer CV DNA untuk sesegera mungkin menyelesaikan kewajiban seperti yang mereka teken dalam perjanjian secara sah tersebut. Namun jika memang mereka selalu berkelit dan berusaha menghindar dari kewajibannya maka somasi yang telah kita layangkan akan berlanjut kepada upaya hukum untuk mempolisikan Persero Komanditer CV DNA atas dugaan penipuan dan penggelapan," tegas Lanny Setianingsih.

Awal mula Lanny teryakinkan investasi di CV DNA karena investor yang terjaring cukup banyak dan juga memberikan jaminan sejumlah sertipikat tanah. Lanny bertutur kalau Erick Viryawan mengaku sebagai partner bisnis Yopi Nursandi.

"Awalnya saya tidak begitu percaya. Berhubung Erick menawari saya dengan iming-iming dilakukan dengan jaminan yang legal dan juga sudah dinotariskan antara Erick dengan Yopi. Terlebih lagi dia mengatakan jika terjadi gagal bayar maka aset yang sudah Erck pegang akan bisa kita jual. Jadi semakin mantap berinvestasi di CV DNA ini.

KEYWORD :

CV DNA Dana Bansos Penggelapan Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :