Jum'at, 17/05/2024 21:23 WIB

Penyidik KPK Bawa Tiga Koper dari Kantor Setjen DPR

Penggeledahan terkait korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.

Penyidik KPK geledah Kantor Sekjen DPR RI.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper dan satu ransel setelah menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI di Jakarta, Selasa 30 April 2024.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI. Nilai proyek pengadaan tersebut mencapai Rp120 miliar.

Pantauan di lokasi, penyidik KPK keluar dari dalam gedung sekitar pukul 17.50 WIB. Penggeledahan telah berlangsung sejak siang hari tadi.

Penyidik KPK memasukan barang-barang yang diduga barang bukti itu ke dalam mobil yang berbeda-beda. Belum diketahui barang apa saja yang diamankan penyidik.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan soal penggeledahan tersebut. Upaya ini dalam rangka mengumpulkan bukti yang terkait dengan perkara.

"Benar ada kegiatan tersebut dalam rangka pengumpulan bukti perkara yang sedang KPK selesaikan," kata Ali Fikri dalam keterangannya.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. KPK menyebut nilai proyek pengadaan tersebut mencapai Rp120 miliar.

Dari nilai proyek tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai puluhan miliar. Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut.

Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hanya formalitas. Di mana, pengadaan itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami.

KPK memastikan akan mendalami segala informasi dalam proses penyidikan. Termasuk informasi mengenai dugaan anggota DPR dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) yang diduga menitipkan perusahaan untuk menjadi pelaksana proyek.

Setidaknya, ada empat tender pada tahun tersebut yang dilakukan oleh Setjen DPR RI yang diduga dikorupsi, yakni tender pengadaan tersebut untuk Rumah Jabatan Anggota DPR RI Blok A-B di Kalibata senilai Rp38.928.186.000; Blok C-D Kalibata senilai Rp36.797.807.376; Blok E-F Kalibata senilai Rp32.863.600.000; dan Ulujami senilai Rp9.752.255.700.

KPK sendiri telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama, terhitung hingga Juli 2024.

Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.

Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.

KEYWORD :

KPK Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR Sekjen DPR Indra Iskandar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :