Minggu, 28/04/2024 04:38 WIB

Soal Kongkalikong Tender, Ini Bantahan Angkasa Pura I

PT Angkasa Pura I (Presero) mengklarifikasi tudingan melakukan kecurangan dalam proses lelang pembangunan terminal bandara.

Jakarta – PT Angkasa Pura I (Persero) menyebar berita klarifikasi atas pemberitaan media yang menyebut adanya kongkalikong dalam proses tender proyek bandara. Utamanya lelang terbatas Pembangunan Gedung Terminal dan Sarana Penunjang (Paket 3) di Bandara Ahmad Yani Semarang.

Dalam surat klarifikasi yang diterima jurnas.com, PT Angkasa Pura I (Presero) menegaskan telah menjalankan proses pelelangan sesuai dengan aturan, yaitu Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) No 140/PL.02/2016 yang didasari Peraturan Menteri BUMN Nomor 15/MBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.

“Ini dilakukan PT Angkasa Pura I (Persero) dalam rangka mendorong sinergi antar BUMN,” ujar Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero), Israwadi dalam surat klarifikasi tersebut.

Dijelaskan, Pelelangan Terbatas kepada BUMN tersebut diikuti oleh perusahaan BUMN dengan kategori lulus dalam vendor management system yang dimiliki PT Angkasa Pura I (Persero). Dari proses ini, Angkasa Pura I memastikan bahwa PT Darma Perdana Muda bukan perusahaan yang diundang untuk mengikuti proses pengadaan barang/jasa.

Israwadi menambahkan, proses Aanwijzing dan Site Aanwijzing telah dilakukan pada tanggal 5-6 Oktober 2016 di Bandara Ahmad Yani Semarang yang diikuti oleh 6 BUMN Karya dari 10 undangan yaitu, Wijaya Karya, Waskita Karya, Brantas Abipraya, Hutama Karya, Pembangunan Perumahan (PP) dan Nindya Karya. Adapun batas waktu pemasukkan dokumen yang ditetapkan PT Angkasa Pura I (Persero) yaitu tanggal 10 November 2016.

“PT Angkasa Pura I (Persero) selalu berupaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di mana segala informasi terkait kegiatan perusahaan diinformasikan melalui website perusahaan,” ujar Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero), Israwadi.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura I (Persero) dituding telah melakukan proses lelang yang tidak transparan, bahkan persekongkolan dalam tender pembangunan terminal bandara. PT Angkasa Pura kabarnya sudah memilih secara langsung pemenang tender. Padahal dalam proses lelang, semestinya sejumlah pihak baik dari pemerintaha pusat maupun daerah sampai kepada swasta ikut terlibat.

Mewakili peserta tender dari PT Darma Perdana Muda, Catur Riyadi, mengatakan sistem pemilihan penyedia barang atau jasa seharusnya dilakukan secara ketat. Hal itu bertujuan agar pengadaan barang atau jasa pemerintah yang dibiayai oleh APBN atau APBD bisa dilaksanakan dengan efektif dan efisien.

"Seperti yang terjadi di PT Angkasa Pura I, pekerjaan yang seharusnya dilakukan dengan pelelangan umum ternyata dilakukan dengan pelelangan terbatas. Lalu untuk apa ada pendaftaran lelang kalau pemenangnya sudah ditentukan?" kata Catur, di Jakarta, Senin (10/10).

Menurut Catur, selama ini pelelangan terbatas belum pernah terjadi. Dia menyebut, Angkasa Pura I telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tata usaha tidak sehat (UU Antimonopoli).

"Selama ini belum pernah terjadi lelang terbatas, umumnya dilakukan lelang terbuka. Sedangkan lelang nilai di atas Rp1 triliun tidak pernah ditemui lelang terbatas," tuntas Catur, yang kemudian diklarifikasi PT Angkasa Pura I.

KEYWORD :

Angkasa Pura I Tender Kongkalikong Pembangunan Bandara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :