Gubernur DKI Jakarta Ahok
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terancam tidak bisa ikut dalam pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017. Apabila Ahok terbukti melakukan dugaan penistaan agama.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, permintaan maaf Ahok tidak bisa serta merta menyelesaikan perkara hukum yang sedang berjalan di kepolisian."Ini sudah memasuki wilayah hukum, menurut saya tidak hanya hukum terbatas juga bisa hukum terpidana," tegas Agus, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/10).Untuk itu, kata Agus, pihaknya mendorong aparat kepolisian agar segera memproses kasus dugaan pelecehan Alquran Surat Al Maidah 51 yang menyeret Ahok sebelum pelaksanaan Pilkada DKI.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta PDIP Golkar Ahok-Djarot Ahok Jurnas.com



























