Minggu, 28/04/2024 15:21 WIB

Ombudsman Harap Prioritaskan e-KTP Daerah yang Gelar Pilkada

Pencetakan e-KTP juga harus diprioritaskan bagi warga yang sudah merekam data diri

Ilustrasi e-KTP (kemendagri.go.id)

Jakarta - Ombudsman berharap agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) prioritaskan KTP berbasis elektronik atau e-KTP untuk daerah yang menjalankan Pilkada serentak 2017. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari pemilih fiktif dan pemilih ganda.

Demikian disampaikan Anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/10). Dalam catatan Ombudsman, ada 101 daerah penyelenggara pilkada 2017 nanti yang belum selesai pelayanan e-KTP.

"Ombudsman harap Kemendagri memberikan prioritas (e-KTP) untuk daerah yang menjalankan Pilkada. Supaya nanti tidak ada pemilih fiktif dan pemilih ganda," ucap Ahmad Suaedy.

Seperti diketahui, masih banyak masalah dalam pengadaan e-KTP. Salah satunya soal ketersediaan blangko sehingga banyak warga yang belum bisa mencetak e-KTP.

Sebab itu, Kemendagri harus memberi prioritas 101 daerah tersebut. Pemberian prioritas itu antara lain mengutamakan perekaman bagi warga yang belum melakukan rekam data diri. Pencetakan e-KTP juga harus diprioritaskan bagi warga yang sudah merekam data diri.‎

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti hal itu.

Dari 101 daerah termasuk di 38 kabupaten/kota yang daerahnya akan ada pilkada, diakui Zudan, masih ada 4 juta orang belum merekam data diri. Sementara untuk ketersediaan blanko e-KTP yang beredar sebanyak 2,2 juta keping.

"Ya, 101 daerah itu kita prioritaskan," ucap Zudan di tempat terpisah.

Namun, Zudan tak menampik pihaknya tidak bisa memenuhi keseluruhan pemilih. Khususnya pemilih pemula yang pada saat pemutakhiran data belum genap 17 tahun.

Akan tetapi, lanjut Zudan, bagi mereka yang berusia 17 tahun saat pilkada nanti dapat menggunakan Kartu Keluarga.

"Kami Dukcapil tidak bisa memenuhi penduduk di atas 17 tahun saat menjelang pemilu. Jadi pasti banyak warga belum punya KTP saat dapat ditetapkan (jadi pemilih). Tapi bisa gunakan kartu keluaga," terang Zudan.[Rangga Tranggana]

KEYWORD :

Ombudsman e-KTP Kemendagri Pilkada Serentak 2017




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :