Selasa, 30/04/2024 13:14 WIB

MUI Sebut Aliran Sesat Merupakan Paradikma Teoritas Ortodok

Kharuddin Syah ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu UtaraJadi aliran sesat dalam Islam adalah segala sesuatu yang mengingkari Rukun Islam dan Rukun Iman..

Rapat Koordinasi PAKEM Langkat. (Foto: M Adi Nata)

Langkat, Jurnas.com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan, aliran sesat adalah sebuah paradigma teoritis yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada (ortodok). Aliran sesat ini tidak hanya ada di dalam agama Islam.

Aliran sesat yang menyimpang menurut MUI, pada 6 November 2007 telah dilaksanakan rapat dengan MUI Pusat, melakukan pembahasan aliran sesat sesuai dengan Al Qur’an dan Hadits.

"Jadi aliran sesat dalam Islam adalah segala sesuatu yang mengingkari Rukun Islam dan Rukun Iman. Maka seluruh muslim yang tidak meyakininya dianggap telah menyimpang".

Hal itu disebutkan Zulkifli A, selaku Plt Ketua MUI Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, saat menjadi narasumber rapat tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Langkat Tahun 2020, Selasa (10/11/2020).

Kemudian, dijelaskan Zulkifli A, pihak yang meyakini di luar Al-Qur’an dan Hadits, dan yang bersangkutan adalah seorang Islam. Jika meyakini adanya wahyu setelah Al-Qur’an. Mengingkari isi Al-Quran, faedah Al-Qur’an/ penafsiran, tata cara perawi Hadits serta mencaci maki Nabi dan Rasul.

"Salah satu contohnya adalah kasus di Perancis. Dan mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul dan Nabi terakhir. Menikah lebih dari 4 orang wanita tanpa mencerai salah satunya. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil yang syar’i. Poin ini adalah sejumlah barometer MUI untuk menentukan penyimpangan,” jelasnya.

Sedangkan pembicara dari Sekum FKUB Langkat, Ishaq Ibrahim, menilai, agar masyarakat mewaspadai aliran menyimpang yang dapat merusak kerukunan antar umat.

Bahwa aliran menyimpang yaitu menyimpang dari ajaran agama yang sesungguhnya, baik menyimpang dari segi akidah maupun syariat.

Menurut Ishaq Ibrahim, sekitar tahun 2015 lalu, telah  melakukan koordinasi antara MUI Langkat, Medan dan Binjai, untuk  menanggulangi aliran sesat dengan membentuk Tim Pemburu Aliran Sesat (TPAS).

Contoh salah satu kasusnya, memburu aliran MS, karena mengajarkan, boleh tukar istri dan jama`ahnya wajib baca Al-Fatihah untuk MS dan menobatkan diri sebagai nabi di Langkat. Kasus ini bertempat di Kecamatan Kuala. Kasus ini sudah diselesaikan oleh TPAS, dengan membuat pernyataan, bahwa ajarannya menyimpang.

Rakoor PAKEM itu digelar oleh Kejaksaan Negeri Langkat, dihadiri Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali SH MH mewakili Kepala Kejari Langkat, Kasat Intelkam Polres Langkat, Pasi Intel Kodim 0203/Langkat, Kepala Kesbangpol Langkat, Kabid Pembinaan PAUD Dinas Pendidikan Langkat, Kanit V Sat Intelkam Polres Langkat, Kadis Pendidikan Langkat, perwakilan Kakan Kemenag Langkat dan tim Intelijen Kejari Langkat. (M Adi Nata)

KEYWORD :

Langkat Aliran Sesat MUI Zulkifli A




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :