Rabu, 08/05/2024 20:54 WIB

Saksi Ungkap Tommy Sumardi Terima Uang Dari Djoko Tjandra 6 Kali

Fransisca menjelaskan itu semua saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Djoko Tjandra

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Eksekutif di PT Mulia Group, Nurmawan Fransisca mengungkap penyerahan uang dari Djoko Tjandra kepada terdakwa kasus penghapusan red notice, Tommy Sumardi itu sebanyak 6 kali.

Fransisca menjelaskan itu semua saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Ia mengatakan bahwa penyerahan uang pertama terjadi pada 27 April 2020 dengan nominal US$100 ribu melalui kurir bernama Nurdin atas perintah Djoko Tjandra.

Kemudian, pada 28 April 2020, Fransisca kembali menyerahkan uang sejumlah SGD200 ribu. Penyerahan uang terjadi pada pagi hari di Hotel Mulia.

"Agak pagi, itu saya dlm perjalanan menuju kantor. Pak Joko telpon saya, saya masih dlm perjalanan, beliau tny sis kamu di mana. Pak saya lg otw kantor. Kalau gitu kamu ke hotel mulia senayan. Nanti kamu tunggu di sana, nanti ada org antar uang sebesar 200 ribu SGD," kata Fransisca saat bersaksi di persidangan, Selasa (10/11).

Lalu, pada 29 April dan 4 Mei 2020, terjadi penyerahan uang masing-masing sebesar US$100 ribu dan US$150 ribu. Dimana, uang yang diambil dari brankas kantor itu lalu diserahkan kepada Tommy Sumardi melalui perantara Nurdin.

Dan pada 12 Mei 2020 Fransisca diminta untuk menyerahkan uang sebesar USD100  kepada Tommy melalui Nurdin. Dimana, menurut Tommy Sumardi, total uang yg diterimanya sebesar Rp8,5 miliar.

"Saya total semua sampai 4 Mei terakhir Rp8,5 miliar," kata Tommy.

Penting diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap terhadap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.

Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Supaya Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo, menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan, Senin (2/11/2020).

KEYWORD :

Djoko Tjandra Tommy Sumardi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :