Kamis, 02/05/2024 02:27 WIB

Saksi Sebut Menantu Nurhadi Pakai Uang Dari Hiendra Untuk Beli Tas Hermes

Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Calvin Pratama ketika sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan Saksi Kasus Nurhadi dan Rezky Herbiyono

Jakarta, Jurnas.com - Rezky Herbiyono selaku menantu dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abddurachman disebut pernah gunakan uang suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto untuk membelikan tas merek Hermes kepada Istrinya, Rizky Aulia.

Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Calvin Pratama ketika sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dimana, dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa menyebutkan bahwa uang suap dari Hiendra digunakan Rezky untuk membeli tas merek hermes dan berlibur ke Jepang.

Jaksa pun kembali menanyakan harga dari tas Hermes itu kepada Calvin. Dimana, Calvin menduga harga dari tas tersebut sekitar USD3000.

"Sekitar 30 ribu dolar... Sekitar 3 ribu dolar (untuk beli tas Hermes). Soalnya dikasihnya amplop ketutup sih," kata Calvin dalam sidang pada Rabu, (4/11)

Kemudian, Jaksa pun menanyakan kepada Calvin terkait tas Hermes tersebut dibelikan untuk siapa.

"Untuk Lia, Untuk Rizky Aulia, Iya (Istrinya)," jawab Calvin.

Hal itu terungkap mengingat, Calvin yang sempat bekerja di perusahaan milik Rezky, PT Herbiyono Energi Industri, pernah diperintahkan untuk menggunakan rekening miliknya menjadi tempat penerimaan uang suap dari Hiendra Soenjoto.

Selain itu, Calvin mengaku tidak begitu mengetahui secara rinci penggunaan lainnya dari uang tersebut. Ia hanya menduga bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar gaji karyawan

"Jadi, saya hanya terima dan kasih ke Rezky langsung. Rezky gunakan untuk apa saya enggak tahu. Cuma mungkin buat bayar gaji pegawai itu saya tahu. Kalau selain itu saya enggak tahu," ucap Calvin

Seperti diketahui, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa telah menerima total Rp 45 miliar dari Hiendra selaku Direkur PT MIT untuk mengurus perkara di MA yang melibatkan perusahaannya.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan tingkat pertama, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Atas dasar itu, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan 12B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

Nurhadi Rezky Herbiyono Hiendra Soenjoto Suap MA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :