Selasa, 14/05/2024 17:27 WIB

Penuntasan Kasus Jiwasraya Bernilai Rp18,4 Triliun Diyakini Tak Sampai Setahun

Kalau dari pengadilan negeri hingga ke Mahkamah Agung, bisa-bisa kurang dari satu tahun.

Asuransi Jiwasraya (Pontas)

Jakarta, Jurnas.com - Pengambilan kerugian negara dari skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bernilai Rp18,4 triliun diyakini tak sampai satu tahun.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Bandung, Agustinus Pohan mengatakan, kasus korupsi merupakan perkara prioritas, terlebih kasus Jiwasraya yang mendapat sorotan publik dan merugikan banyak pihak.

"Makanya, saya yakin proses peradilan hingga mencapai inkrah kasus Jiwasraya ini akan cepat. Kalau dari pengadilan negeri hingga ke Mahkamah Agung, bisa-bisa kurang dari satu tahun. Apalagi ini kasus Jiwasraya yang menarik perhatian publik. Jadi prosesnya super prioritas," katanya Selasa (6/10/2020).

Bahkan, bila JPU maupun terpidana nantinya menerima putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tigkat pengadilan negeri, maka secara otomatis barang sitaan akan menjadi milik negara.

"Bisa saja putus di Pengadilan Negeri langsung inkrah kalau penuntut dan terpidananya menerima putusan hakim. Tapi kalau terjadi proses banding, ya ditunggu putusan banding, kalau lanjut ke kasasi maka tunggu putusan. setelah kasasi maka dengan sendirinya jadi inkrah," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agun telah menyita aset dari tangan para terdakwa korupsi Jiwasraya dengan nilai mencapai Rp18,4 triliun.

Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung nilai kerugian Jiwasraya yang disebabkan perbuatan para terdakwa mencapai Rp16,8 triliun.

Adapun tedakwa dalam kasus ini yakni Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara, Hary Prasetyo, Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008-2018 dengan tuntutan seumur hidup dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan dengan tuntutan penjara 18 tahun.

Selain itu terdapat juga nama Joko Hartono Tirto, Direktur PT Maxima Integra dengan tuntutan seumur hidup. Sementara Benny Tjokrosaputro (Bentjok) sebagai Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX) dan Heru Hidayat yang merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) masih menunggu pembacaan tuntutan oleh JPU.

KEYWORD :

Jiwasraya Rp18 4 Triliun Kasasi Banding




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :