Minggu, 12/05/2024 15:37 WIB

Suap PT DI, KPK Periksa Eks Komisi VII DPR dan Pensiunan TNI

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota komisi VII DPR RI, Chandra Tirta Wijaya terkait kasus dugaan suap penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota komisi VII DPR RI, Chandra Tirta Wijaya terkait kasus dugaan suap penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.
 
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Chandra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso.
 
" Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (eks Direktur Utama PT DI Budi Santoso)," kata Ali kepada wartawan, Jumat, (11/9).
 
Selain Chandra, Penyidik KPK turut memanggil tiga pensiuan TNI Angkatan Darat (AD) untuk diperiksa atas tersangka Budi Santoso. Diantaranya, FX Bangun Pratiknyo, Edi Martino, Mulhim Asyrof.
 
Ali mengatakan, Penyidik KPK memeriksa saksi guna melengkapi berkas penyidikan. Dimana keempatnya dicecar soal aliran duit korupsi yang mengalir ke Budi Santoso dan pihak lainnya.
 
KPK menetapkan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia, Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka.
 
Kedua tersangka dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
KEYWORD :

Kasus Korupsi Suap Dirgantara Indonesia KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :