Senin, 13/05/2024 02:51 WIB

Kemnaker Minta KPK Dampingi Program Bantuan Upah di Bawah Rp5 Juta

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendampingi program bantuan subsidi gaji atau upah dibawah Rp5 juta.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendampingi program bantuan subsidi gaji atau upah dibawah Rp5 juta.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, perkembangan program bantuan subsidi gaji atau upah dibawah Rp5 juta dengan keperawatannya sampai Juni 2020 kepada KPK.

"Saya menyampaikan bagaimana tata cara pemberian bantuan tersebut, kemudian kami menyampaikan perkembangannya dan tentu saja kami meminta kepada KPK untuk melakukan pendampingan kepada kami karena program sudah berjalan," kata Ida di Gedung KPK, Rabu (9/9).

Ida mengatakan, dalam tata cara pemberian bantuan tersebut, calon penerima harus menjadi peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS.

Setelah itu, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data bagi calon penerima bantuan sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

"Kemudian KPK menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyampaikan surat perintah membayar langsung kepada kantor pelayan perbendaharaan negara," kata Ida.

Lalu kantor pelayanan perbendaharaan negara menyalurkan bantuan pemerintah tersebut melalui bank penyalur. Pemindah bukuan dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah dilakukan secara bertahap dan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ida mengatakan, pemberian program upah tersebut sudah pencapai tahap ketiga dan sedang dilakukan. Dimana dalam tahap pertama melalui bank himbara sudah tersalurkan sebanyak 99,6 persen kemudian yang melalui diluar bank himbara 98,7 persen.

Selain itu, batch kedua yang disalurka ada 99,18% yang diluar bank himbara ada 52,07%," kata Ida.

"Program ini memang akan data awal yang kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang kriterianya sudah ada dalam Permenaker dengan upah yang dilaporkan sebanyak 5 juta kebawah itu targetnya itu adalah 15.725.232 tentu saja ini data awal" ucap Ida.

Ida menyampaikan bahwa realisasi penyaluran subsidi itu, dilakukan secara bertahap, batch pertama, batch kedua dan sekarang batch ketiga yang masih dalam proses untuk menceklis data yang sudah divalidasi oleh BPJS ketenagakerjaan.

"Jadi ini juga masih dalam proses penyaluran untuk batch kedua, kami mengulang untuk batch ketiga sedang dalam proses dilakukan chek list oleh kementerian ketenagakerjaan," kata Ida.

Maka dari itu, Ida menyampaikan terimaksih dan meminta pimpinan KPK mendampingi kami agar seluruh program ini bisa berjalan tepat sasaran.

"Kami merasa senang sekali bisa menyampaikan ini kepada pimpinan KPK karena kami ingin juga mendapatkan pendamping agar sekali lagi program ini tepat sasaran benar-benar program ini memang niat awalnya untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam rangka penanganan dampak covid-19," ucap Ida.

KEYWORD :

Kementerian Ketenagakerjaan Program Bantuan Upah KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :