Rabu, 01/05/2024 21:27 WIB

Korupsi Barang dan Jasa Marak, KPK Minta Maksimalkan e-Katalog

KPK meminta agar lembaga negara, kementerian dan pemerintah daerah memaksimalkan penggunaan e-Katalog dan marketplace dalam pengadaan barang dan jasa.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar lembaga negara, kementerian dan pemerintah daerah memaksimalkan penggunaan e-Katalog dan marketplace dalam pengadaan barang dan jasa.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, penggunaan e-Katalog dan marketplace sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak kejahatan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

"Praktik penerapan e-Katalog dan marketplace dalam pengadaan barang dan jasa merupakan satu instrumen yang penting dalam kaitannya dengan strategi pencegahan korupsi," kata Nawawi dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang disiarkan secara live di YouTube KPK, Rabu (26/8).

Menurutnya, sistem e-Katalog dan marketplace merupakan sistem pencegahan yang baik dan akan mempersulit pihak-pihak yang ingin melakukan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa.

Hal tersebut didasari atas besarnya presentasi kasus korupsi yang ditangani KPK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa mencapai 70 persen.

"Kasus yang ditangani KPK sampai saat ini masih tercatat 70 persen itu dari soal pengadaan barang dan jasa," kata Nawawi.

Sementara, lanjut Nawawi, presentase tersebut bisa meningkat, melihat banyaknya kasus korupsi yang di tangani KPK soal pengadaan barang dan jasa.

Nawawi juga menambahkan, proses belanja di pusat daerah melalu online dapat dilakukan dengan cepat yang akan berdampak pada ekonomi masyarakat.

KEYWORD :

Korupsi Barang dan Jasa e-Katalog KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :