Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, pada 2019-2020.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, tiga orang diperiksa guna mendalami aliran dana yang masuk ke kantong tersangka lain, Jumat, (14/8). Yakni, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Encek Unguria dan dua pihak swasta, Aditya Maharani dan Deky Aryanto, diperiksa sebagai tersangka."Penyidik menggali keterangan dalam pemeriksaan tersebut mengenai motif dan alasan dugaan pemberian dan penerimaan uang terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur," kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (15/8).Namun Ali enggan membeberkan materi pemeriksaan untuk menjaga kerahasiaan penyidikan.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Korupsi KPK Kutai Timur





















