Minggu, 28/04/2024 04:52 WIB

Usai Diperiksa KPK, Dirjen Migas Irit Bicara

. Dia lebih memilih terus berjalan ke arah mobilnya yang sudah menunggu di samping lobi KPK

Gedung KPK baru (Istimewa)

Jakarta - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono tuntas diperiksa oleh KPK. Namun, Ia tidak banyak beri keterangan seputar pemeriksaan dirinya.

Mengenakan kemeja batik warna cokelat, Bambang keluar dari Gedung KPK pukul 15.20 WIB. Dia mengatakan, dirinya diperiksa terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Diduga ada penyalahgunaan kewenangan atas IUP yang dikeluarkan itu.

"Saya hanya dimintai keterangan saja soal penerbitan izin," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Selebihnya, Bambang enggan menjelaskan detil terkait penerbitan IUP dimaksud itu. Dia lebih memilih terus berjalan ke arah mobilnya yang sudah menunggu di samping lobi KPK.

"Saya sudah jelaskan ke KPK. Tanya ke KPK saja," kata Bambang.

Bambang dalam pemeriksaan ini diperiksa sabagai saksi. Keterangannya dikorek untuk tersangka Nur Alam.

Sebagai informasi,‎ KPK resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan SK IUP di wilayah Provinsi Sultra. Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.

Selaku Gubernur Sultra, Nur Alam mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dari tahun 2008-2014. Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Korupsi ESDM Nur Alam Bambang Gatot Ariyono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :