Kementerian BUMN
Jakarta, Jurnas.com - Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Anwar ditunjuk sebagai Komisaris di anak perusahaan BUMN, PT Pertamina Patra Niaga.
Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono menyatakan, Anwar telah mengajukan pengunduran diri usai ditetapkan sebagai komisaris di anak perusahaan PT Pertamina (persero) tersebut. Dengan demikian, Anwar secara resmi sudah tidak lagi bertugas sebagai hakim."Sejak rapat pemegang saham perusahaan (RUPS) yang menetapkan sebagai Komisaris pada 12 Juni 2020. Maka sejak tanggal 12 Juni itu juga, (Anwar) telah mengajukan pengunduran diri sebagai Hakim ad hoc Tipikor," ujar Bambang dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020).
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Hakim Anwar Pertamina Patra Niaga Komisaris





















