Minggu, 28/04/2024 13:58 WIB

KPK Periksa Dirjen Minerba Bambang Gatot

Gatot yang sudah tiba di KPK enggan berkomentar

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (metrobali.com)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa ‎Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.

Bambang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Tambang (IUP) di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2016).

Gatot yang sudah tiba di KPK enggan berkomentar. Dia memilih langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK tanpa memberi komentarnya kepada awak media.

Adapun bersamaan dengan Gatot, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan PT Billy Indonesia, Suharto Martosuroyo. Sama seperti Gatot, dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam.

Sebagai informasi,‎ KPK resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan SK IUP di wilayah Provinsi Sultra.

Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku.

Selaku Gubernur Sultra, Nur Alam mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dari tahun 2008-2014. Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Korupsi Nur Alam Bambang Gatot




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :