Sabtu, 04/05/2024 22:23 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Roy Kiyoshi ke Kejaksaan

Paranormal Roy Kiyoshi masih jalani rehabilitasi. Namun proses hukum tetap berjalan.

Roy Kiyoshi masih jalani rehabilitasi terkait kasus narkoba. (Foto : Jurnas/IG Roy Kiyoshi).

Jakarta, Jurnas.com- Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan berkas kasus Roy Kiyoshi terkait penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan. Pihak kepolisian masih menunggu proses pihak kejaksaan untuk menyatakan penyelidikan telah lengkap atau P21.

Roy Kiyoshi sendiri masih menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, bahwa proses rehabilitasi juga merupakan bagian dari proses hukum.

"Proses rehabilitasi juga merupakan salah satu proses hukum. Ada proses yang dilakukan pada saat proses hukum berjalan, ada juga yang dilakukan pada saat proses hukum tidak berjalan," kata Kompol Vivick, Rabu (17/6).

"Terkait RK proses hukum tetap berjalan, karena barang yang digunakan dilarang oleh hukum selama tidak ada aturan untuk adanya resep dokter," sambungnya.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan artis Roy Kiyoshi di kediamannya kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (6/5/2020) terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan 21 butir psikotropika. Dari hasil tes urine, Roy Kiyoshi positif menggunakan narkotika jenis psikotropika benzo.

KEYWORD :

Kabar Artis Roy Kiyoshi Berkas Kejaksaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :