Senin, 29/04/2024 14:29 WIB

Dirjen Pajak: Tidak Paksaan Ikut Program Amnesti Pajak

Program pengampunan pajak atau tax amnesty adalah hak untuk masyarakat seluruh Indonesia

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (Istimewa)

Jakarta - Media sosial khususnya Twitter, belakangan terakhir diramaikan dengan hastag #stopbayarpajak. Banyak akun menuliskan untuk tidak lagi membayar pajak di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, program pengampunan pajak atau tax amnesty adalah hak untuk masyarakat seluruh Indonesia.

Hingga masyarakat boleh saja mempergunakan hak tersebut untuk pajaknya diampuni, asalkan melaporkan seluruh harta dan membayar tebusan.

Ken juga memastikan tidak ada paksaan terhadap masyarakat untuk mengikuti program ini. Bila dirasa butuh, maka masyarakat dipersilakan untuk ikut.

"Tax amnesty ini bukan kewajiban. Ini hak. Hak yang diberikan kepada masyarakat. Bisa digunakan bisa juga tidak," ungkap Ken, Senin (29/8/2016).

Ken membantah bila program tersebut justru menekan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Sebab ini hanyalah pilihan, yang boleh diambil atau tidak. Bila tidak ingin mengikuti program ini, maka diperbolehkan hanya dengan pembetulan SPT tahunan.

Target utama dari amnesti pajak adalah untuk menarik dana orang Indonesia yang selama ini disimpan di luar negeri agar kembali ke Indonesia. Sebab dibutuhkan dana untuk mendorong perekonomian dalam negeri dan peningkatan basis wajib pajak.

"Kan banyak yang bilang, kalau Ditjen Pajak pemerintah menekan rakyat menengah ke bawah. Itu tidak bener. Nggak ada pemaksaan orang ikut tax amnesty," imbuhnya.

KEYWORD :

Tax Amnesty Dirjen Pajak #stopbayarpajak Ken Dwijugiasteadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :