Rabu, 08/05/2024 19:24 WIB

Manfaatkan Situasi Virus Corona, Satgas Pangan Ancam Penjarakan Pedagang Nakal

Penyalahgunakan situasi tersebut, maka akan dikenakan undang-undang penimbunan, berupa sanksi penjara dan denda Rp10 miliar.

Konferensi Pers Stabilisasi Harga dan Ketersediaan Barang Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga mengancam akan memenjarakab pedagang atau distributor ambil untuk di tengah merebaknya virus corona.

Penegasan itu disampai dalam Konferensi Pers Stabilisasi Harga dan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

"Samapai saat ini masih terkendali. Keadaan pangan masih dalam terkendali. Kami tetap melihat atau mentau jika kondisi ini terjadi perubahan kami akan melakukan tindakan," ujar Monang Silitonga kepada Jurnas.com.

Monang Silitonga mengatakan, jika pedagang atau distributor ketahuan menyalahgunakan situasi tersebut, maka akan dikenakan undang-undang penimbunan, berupa sanksi penjara dan denda Rp10 miliar.

Monang Silitonga mengaku, pihaknya sudah melakukan penjagaan di pusat-pusat perbelanjaan dan penjualan retail disegala lini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Sampai saat ini, laporan yang masuk pada kami sebagai satgas pangan tidak ada hal-hal signifikan terjadi di wilayah, semua sekarang ini berjalan dengan normal," kata Monang Silitonga.

Sehari sebelumnya, masayarakat sempat melakukan pembelanjaan bahan pokok secara berlebihan (panic buying), setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan dua warga Depok positif virus corona.

"Jadi Kemarin itu mungkin ada informasi hoaks juga yang meningkat, ada juga pemahaman masyarakat yang terlalu dini, terus kekhawatiran yang terlalu berlebihan," kata Monang Silitonga.

KEYWORD :

Virus Corona Satgas Pangan Harga Kebutuhan Pokok Daniel Tahi Monang Silitonga




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :