Selasa, 14/05/2024 22:23 WIB

Hari Ini, Trio Ikan Asin Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel

Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami bakal menjalai sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda pembacaan dakwaan

Galih Ginanjar keluar tahanan tanpa ditemani Barbie Kumalasari. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com - Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami bakal menjalai sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pencemaran nama baik dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang ketiganya yang kerap disebut Trio Ikan Asin ini diagendakan berlangsung siang hari diperkirakan sekitar pukul 12.00 WIB.

Sidang kasus `bau ikan asin` itu terdaftar dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 26 Oktober 2019.

Dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata `ikan asin` yang melibatkan mantan suami Fairuz A Rafiq tersebut akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni Donny M Sany.

Kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini telah bergulir sejak Juni 2019, bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.

Hal tersebut terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dijerat pasal 27 ayat 1, ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 310, pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

KEYWORD :

Kabar Artis Trio Ikan Asin Galih Ginanjar PN Jaksel Pablo Benua Rey Utami




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :