Selasa, 14/05/2024 19:11 WIB

MPR Sahkan Tatib Pimpinan MPR berjumlah 10

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) akhirnya mengesahkan tata tertib pimpinan MPR menjadi 10 pimpinan

Sidang paripurna terakhir MPR RI

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) akhirnya mengesahkan tata tertib pimpinan MPR menjadi 10 pimpinan, sebelumnya pimpinan MPR berjumlah 8 pimpinan.

"Sidang terakhir ini (selain untuk melaporkan kinerja juga) untuk mengesahkan, pertama tatib MPR pimpinan, yang sebelumnya 8 menjadi 10, nanti harus disahkan di paripurna," kata Ketua MPR, Zulkifli Hasan saat sidang akhir masa jabatan MPR Periode 2014-2019 di Ruang rapat paripurna 1, Senayan, Jakarta, Jumat (27/09/2019).

Selain pengesahan Tatib, kata Zulhas, agenda MPR selanjutnya yakni pembacaan rekomendasi dari MPR periode 2014-2019 kepada MPR periode 2019-2024 berkaitan dengan perlunya Indonesia memiliki model Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Walaupun Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberikan catatan, selain memungkinkan untuk ditetapkan dalam Ketetapan MPR, juga terbuka kemungkinan untuk diputuskan melalui Undang-Undang," kata Zulhas.

Untuk nama - nama calon ketua MPR periode 2019-2024, Zulhas mengaku belum mengetahuinya, untuk itu, fraksi- fraksi partai politik dan DPD RI bakal bermusyawarah terlebih dahulu.

Sebagai informasi, sebelumnya, DPR resmi mengesahkan revisi UU MPR DPR DPRD DPD (MD3) di Rapat Paripurna ke-8 yang digelar di Kompleks Parlemen RI, Jakarta pada Senin (16/9). Adapun formasi pimpinan MPR pada periode 2019-2024 menjadi 10 pimpinan.

Komposisi 10 pimpinan MPR itu terdiri dari sembilan anggota DPR dan seorang perwakilan dari DPD. Dengan adanya sembilan fraksi parpol di DPR RI, maka dengan formasi sepuluh pimpinan ini, setiap fraksi bisa mendapat satu jatah pimpinan.

KEYWORD :

Kinerja MPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :