
Kivlan Zen saat di Polda Metro Jaya. (Foto : Jurnas/Ginting).
Jakarta, Jurnas.com- Sidang pra peradilan dengan tersangka kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selama lima hari. Diagendakan, pada Selasa (30/7) Majelis Hakim akan membacakan vonisnya.
Namun ada yang menarik dalam sidang tersebut. Terutama menyangkut status dari salah satu tim kuasa hukum Kivlan Zen atas nama Ir Tonin Tachta Singarimbun SH. Ia sempat diminta oleh Majelis Hakim untuk menunjukkan keabsahan kartu anggotanya di organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) tempatnya bernaung. Tersiar kabar, sebelumnya ia tercatat dengan NAI (Nomor Advokat Indonesia): 012.02924/ADV-KAI/2012. Namun telah dinyatakan habis masa berlakunya (Expired). Terkait hal tersebut, Komisioner Pengawas KAI Muhammad Yundri SH menjelaskan, bahwa yang bersangkutan atas nama Tonim Pakpha Singaribuan SH telah dipecat dari anggota KAI sejak tanggal 19 Juli 2019 lalu.“Kartu KAI miliknya sudah mati. Memang dia sempat perpanjang, namun sebagai anggota KAI dia sudah dipecat dengan tidak hormat pada tanggal 19 Juli 2019. Alasan pemecatan, karna telah melanggar kode etik Advokat Indonesia. Salah satunya sering mengambil klien orang lain. Jadi sesuai UU Pengacara, dia tidak bisa ikut persidangan. Otomatis kartunya sudah tidak berlaku,” tegas Muhammad Yundri saat dihubungi awak media, belum lama ini.Kivlan Zen Kuasa Hukum Dipecat