Senin, 20/05/2024 05:53 WIB

Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Kurungan

Setelah melakukan proses persidangan, Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat menjatuhi vonis pada terdakwa Bahar bin Smith.

Habib Bahar Smith saat di sebuah acara. (Foto : Jurnas/Istposkota).

Bandung, Jurnas.com- Sidang vonis dengan terdakwa Habib Bahar Bin Smith digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (9/7/2019).

Pada persidangan tersebut, Majelis hakim menjatuhkan vonis tahun tiga tahun penjara kepada Habib Bahar bin Smith. Bahar dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua korban yang masih remaja.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terdakwa selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan,” ucap majelis hakim yang diketuai Edison Muhammad, di PN Bandung, Selasa (9/7/2019).

Menurut hakim, Bahar bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

KEYWORD :

Bahar bin Smith Tiga Tahun




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :